Jumat, Maret 24, 2023

Dukung Pembangunan, Gub Ajak WP Bayar Pajak

Baca selanjutnya

GUbernur berita pajak

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd mengatakan, pembayaran Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan merupakan salah satu penyokung dan pendukung kemakmuran masyarakat. Pasalnya, dengan pembayaran pajak pembangunan bisa dilakukan disegala sektor. Hal tersebut, disampaikan Junaidi, saat Penyampaian SPT tahunan OP tahun pajak 2013 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu, Kamis (27/3/2014).

”Dengan pembayaran pajak tentunya itu sudah mendukung program pemerintah. Sebab, dari pajak pembangunan setiap provinsi bisa dilakukan,” kata Junaidi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, P Hirjanto mengatakan, dari Kantor Pajak telah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan aman kepada wajib pajak. Terutama pelayanan penyampaian SPT Tahunan khususnya bagi WP OP.

”Program SPT secara elektronik (e-Filling) sudah ada sejak 3 tahun lalu. Melalui cara ini penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bahkan, cara ini dapat meminimalisir penggunaan kertas dalam rangka mendukung program go green,” jelas Hirjanto.

Ia menjelaskan, e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Ia mengharapkan, seluruh wajib pajak Orang Pribadi khususnya yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2013 melalui e-filling.

”Gubernur beserta Forkompinda Provinsi Bengkulu telah menyampaikan SPT tahunan PPh secara e-filling,” ujar Hirjanto.

Terkait hal tersebut, lanjut Hirjanto, di tahun 2014 dari DJP akan ada upaya penegakan hukum, seperti penerbitan ketetapan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

”Penagihan pajak nantinya akan diterbitkan surat teguran, surat penagihan seketika sekaligus, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening wajib pajak, pencegahan keluar wilayah RI dan penyanderaan,” tegas dia.(gie)

Mengaku Ditipu Suami Pejabat, 2 Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Kupas News, Kota Bengkulu – Dua orang warga Kota Bengkulu yakni Jon Akmal dan M. Rozi mendatangi Mapolresta Bengkulu atas perkara dugaan kasus penipuan...

Mengerucut, Berikut 10 Nama Calon KPU Provinsi Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028. Pengumuman itu tertuang dalam...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras jenis tuak, Foto: Dok Kupas News, Bengkulu Utara - Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Operasi...

Gubernur Rohidin Buka Kampung Ramadhan 2023 di Graha Pena RB

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan sambutan pada pembukaan kampung ramadhan di halaman gedung Graha Pena RB, Kota Bengkulu, Kamis 23 Maret 2023, Foto:...

Polisi Amankan Perayaan Nyepi 2023 di Desa Sunda Kelapa

Kupas News, Bengkulu Tengah - Perayaan Nyepi Rahajeng Rahina Tahun Baru Caka 1945 di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa...

Terbaru