kayu diaankan polhut (1)
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Aksi pembalakan liar terus terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terbukti, satu kubik kayu jenis meranti berhasil diamankan petugas polhut Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan, dari kawasan HPT Bukit Rabang Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya.

Diduga kuat kayu tersebut hasil illegal logging. Sebab, kayu yang sudah berbentuk balok 8 centi meter x 4 meter itu, ditemukan di pinggir sungai Air Pino. Diduga kayu dalam jumlah 18 potong ini akan dihanyutkan.

“Sebelum di temukan kayu ini, kami melihat pondok perambah dan bekas potongan kayu. Diduga perambah sudah mengetahui kedatangan kami soalnya pas kami datang, airnya masih hangat pas ditelusuri di sungai kami temukan kayu-kayu ini,” ungkap Kabid Keamanan Hutan Nasrul Khalik disampaikan Kasi Perundang-undangan, Ujang Musdianto.

Petugas polhut sempat kewalahan mengangkut kayu tersebut, sebab ditemukan petugas sekitar pukul 15.02 WIB namun baru bisa diangkut menggunakan mobil sekitar pukul 21.02 WIB. Petugas terpaksa menghanyutkan kayu-kayu tersebut hingga ke titik penjemputan.

“Sebenarnya ada 21 potong, cuman yang bisa diangkut 18 potong. Malam kemarin kami mengangkutnya dengan menghanyutkannya ke sungai, karena medan jalan ke hutan sulit,” terang Ujang.

Dikatakan Ujang, aksi perambah di kawasan HPT Bukit Rabang masih marak terjadi. Sebab petugas saat itu masih mendengar suara mesin chainsaw diduga sedang melakukan penebangan. Namun ketika hendak didekati, suara mesin chain saw tersebut berhenti karena diduga perambah mengetahui kedatangan petugas.

“Dipondok kemarin kami juga menemukan satu senapan angin merek Canon, kalau ada masyarakat yang merasa memilikinya silahkan ambil ke kantor,” demikian Ujang.(tom)