Ilustrasi : istimewa

Ilustrasi : istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dengan alasan tak menghilangkan Barang Bukti (BB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yakin, tersangka dugaan korupsi multiyears Kabupaten Seluma, tahun anggaran yakni 2009 hingga 2014 tak akan ditahan.

(Baca juga : BP Tersangka Korupsi Multiyears Seluma Dilimpahkan)

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Denny Zulkarnain, penahan ini takkkan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kejati Bengkulu. Pasalnya, dalam KUHP, penyidik tak harus menahan tersangka kasus korupsi, asalkan tersangka harus menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh badan hukum.

“Kalau Berdasarkan KUHP, tersangka tak menghilangkan Barang Bukti dan tak melarikan diri bisa jadi pertimbangan Kejati untuk tidak menahannnya,” kata Denny.

Dalam tahapan ini Kejati bakal kembali memanggil keempat tersangka tersebut masing-masing Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai Joresmin Mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Samidi. Namun, belum bisa dipastikan kapan pemanggilan tersebut berlangsung oleh penyidik Kejati.

“Keempat tersangka nanti kita akan panggil, namun kita belum tahu kapan di panggil lagi. Kita buat jadwalnya dulu,” jelas Denny.

Pemeriksaan ini, terang dia, masih dalam seputaran dugaan korupsi Multiyear Kabupaten seluma yang telah merugikan negara hingga Rp 20 miliar dari dana APBD sebesar Rp 381 miliar. (dex)