Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerukan, yang dilakukan PT Pelindo yang menghabiskan dana hingga ratusan Miliar Rupiah tersebut, Selasa (12/05/2015).

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu melalui Kasi Intelijen Darma Natal bahwa dari tujuh orang yang dipanggil, hanya enam orang yang dapat hadir, yakni berinisial, AH, PH, PHB, AP, AL, dan TAS sedangkan satu orang berhalangan hadir yakni, HX.

“Terkait kasus PT Pelindo, hari ini ada tujuh orang yang kita panggil namun satu orang tidak hadir jadi yang kita periksa hari ini ada enam orang yakni AH PH PHB AP AL dan Tas satu orang berhalangan yakni HX” kata Darma.

Ditambahkan Darma, keenam orang tersebut berasal dari berbagai pihak yakni masing-masing dari PT Pelindo sendiri, KSOP serta dari puhak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Keenam orang tersebut dicecar pertanyaan seputar kegiatan pengerukan mulai dari perizinan, pelaksanaan hingga berakhirnya kegiatan pengerukan tersebut.

“Iya, masing masing ada dari Pelindonya dari KSOP nya dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu juga, pertanyaannya terkait kegiatan pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai mulai dari perizinan pelaksanaan dan hingga berakhir kegiatan tersebut,” lanjut Darma.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mengantongi enam nama tersangka dalam kasus yang menghabiskan dana Rp 286 Miliar tersebut, namun pihaknya masih merahasiakan nama-nama tersangka yang berasal dari kalangan penyedia, pengguna serta pihak penyedia tersebut.(bii)