Regulasi CSR

Anggota DPD RI Dapil Provinsi BEngkulu, Eni Khairani.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Anggota DPD RI, Eni Khairani, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini DPD RI tengah melakukan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Selama ini yang terjadi, pihak perusahaan ketika diminta oleh masyarakat untuk menyalurkan CSR, mereka berdalih sudah memberikan bantuan sumbangan kepada pemerintah daerah setempat. Masyarakat sulit mendapat CSR. Andaikan ada hanya dalam bentuk kegiatan sosial regular saja,” beber Eni, Senin (28/03/2016).

Menurut Eni, CSR yang diberikan oleh perusahaan seharusnya merupakan sesuatu yang bisa membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat.

Salah satu isu krusial yang akan diangkat dalam pembahasan CSR ini di antaranya, mewajibkan melalui Undang-Undang, agar pihak perusahaan melihat terlebih dahulu hasil musyawarah rencana pembangunan desa di lingkungan sekitar lokasi perusahaan, sehingga pihak perusahaan tahu kebutuhan dari daerah tersebut. Diharapkan dengan begini, ada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

“Pihak perusahaankan sudah mengambil keuntungan dari sumber daya alam kita. Tidak etis kalau masyarakat dibiarkan dalam kemiskinan. Pengawasan kita lemah, regulasi kita selama ini ‘banci’, tidak bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan tanggungjawab sosial mereka,” tegasnya.

Dua Hal Berbeda
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, pada dasarnya CSR dan sumbangan kepada pemerintah merupakan dua hal yang berbeda. Sumbangan diberikan atas dasar kerelaan perusahaan, sementara CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi perusahaan didirikan.

“CSR itu wajib dijalankan, berbeda dengan sumbangan. Kalau ada perusahaan yang berkilah tidak menyalurkan CSR karena alasan sudah memberi sumbangan, tentu itu tidak tepat. Kedepan kita terus melakukan pengawasan, bagaimana CSR ini terus jalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Sumardi. (val)