kupasbengkulu.com – Akibat mengumpulkan sisa-sisa batu bara yang berserakan di lahan sekitar Pabrik Batu Bara, Inti Bara Perdana (IBP) sekitar wilayah Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, empat pemuda asal desa tersebut, MD (15), RS (18) SK (20) dan Si (25).
Kronologisnya, keempat orang ini mengumpulkan batu bara bekas hingga puluhan karung, hingga total 5 ton. Saksi yang melihat langsung melaporkan kejadian ini. Pihak Polsek Taba Penanjung langsung membekuk 3 orang, Md, Sk dan Si. Sedangkan Rs datang sendiri pada pagi harinya untuk menyerahkan diri.
Puluhan warga langsung mendatangi Polsek Taba Penanjung malam Senin (28/04/2014), meminta keempat orang tersebut dibebaskan. Alasan warga, keempat orang itu tidak bersalah, karena hanya mengumpulkan sisa-sisa batu bara yang tidak terpakai.
Kepala Desa Tanjung Raman, Suhandi menyatakan pihaknya mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Ditambah lagi, salah satu tersangka Md, masih tercatat sebagai pelajar di salah satu MTs di Taba Penanjung. Ditambah lagi, ketiga lainnya masih berusia muda.
“Permintaan warga pada pihak tambang hanya agar masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, setidaknya agar Md bisa ikut ujian,”jelas nya.
Sementara itu, Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Risdianta SH, menyatakan kejadian ini sudah lengkap, baik saksi, laporan, hingga sudah memenuhi prosedur untuk penangkapan. Pihak Polsek sendiri akan melihat perkembangan dari kasus ini, untuk mengambil keputusan.
“Kita terus mendalami kasus ini, mungkin masih banyak yang terkait dengan kasus ini,” demikian Risdianta.(vai)