Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Eys (34) warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dilaporkan ke polisi, Senin, (05/01/2015) oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana, atas dugaan tuduhan penggelapan satu unit sepeda motor.

Data terhimpun, terlapor diduga telah menggelapkan satu unit motor Honda Vario, pihak leasing PT. Nusa Surya Ciptadana Cabang Manna. Menurut keterangan pelapor kepada penyidik reskrim Polres Bengkulu Selatan, merupakan motor kredit atas nama terlapor.

Akan tetapi, sepeda motor Vario BD 3295 MA warna putih merah, tersebut saat petugas leasing dari perusahaan leasing datang ke rumah terlapor, di jalan Duayu Pasar Manna, Jumaat (19/12/2014), untuk menagih tunggakan angsuran selama 4 bulan yang belum dibayar. Sayangnya, motor tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain yang bernama Dk.

Karena tanpa sepengetahuan pihak leasing, saat motor itu dipindahtangankan oleh terlapor kepada saudara Dk, merasa dirugikan sehingga pihak leasing melaporkan Eys ke polisi atas dugaan penggelapan.

”Laporan dari perusahaan leasing sudah kita terima, segera akan kita tindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Abdul Muis melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, Aiptu. Andi.(tom)