kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Setelah pedagang kaki Lima (K5) giliran pangkalan ojek yang mendapat surat edaran imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong. Hal tersebut diakui oleh Kasatpol PP, Edi Robinson pada kupasbengkulu.com, Senin (14/9/2015).

Edi menyatakan, masih dari surat himbauan bernomor 300/I/Satpol PP/2015, juga dijelaskan bahwa pangkalan ojek harus ditertibkan.

“Bila perlu, kita buat garis di tepian jalan tempat pangkalan ojek, bila ingin diparkir jangan lewat garis tersebut,” ungkap Edi.

Hal ini dikarenakan pangkalan ojek banyak yang serampangan. Tukang ojek banyak mengambil badan jalan, dengan motor yang berjejer tidak rapi.

Tentu saja, selain merusak keindahan dan terkesan berantakan, tindakan tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal itu perlu mendapat perhatian lebih, terutama menjelang penilaian Adipura dalam waktu dekat ini.

Hanya saja, untuk pernertiban, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rejang Lebong.

Sebelumnya, setelah mengedarkan surat himbauan, pihak Satpol PP juga akan melakukan patroli untuk memastikan bahwa pangkalan ojek mengikuti arahan dalam himbauan tersebut. Apabila terbukti ditemukan pelanggaran, maka akan segera dilayangkan surat teguran.

“Surat teguran juga sebanyak tiga kali, baru diambil tindakan yang melibatkan instansi terkait,” pungkas Edi.(vai)