KUPASBENGKULU.com, SELUMA – Gugutan Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin atau akrab disapa Upik Bidin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma atas ketidak puasannya terhadap putusan KPU yang menggugurkan Rosnaini Abidin dan Yulisiuan sebagai Bakal calon Bupati Seluma yang akan maju melalui jalur perorangan dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seluma.

“Gugatan termohon dalam hal ini Rosnaini Abidin dikabulkan sebagian yaitu mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 12/KTPS/KPU-Kab-007-434367/tahun 2015 tanggal 18 juni yang digugat diktum tiga tentang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Anggota Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Seluma Iwan Setiawan Senin (29/6/2015).

Namun kata Iwan, gugatan Rosnaini Abidin ada dua tapi hanya satu yang dikabulkan karena memang bertentangan dengan diktum ketiga.

“Kelebihan bukti dukungan termohon di TMS kan oleh KPU, apa alasannya harusnya dirincikan, secara administrasi bukti dukungan sudah mencukupi,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, lanjut Iwan, pihaknya merekomendasikan ke KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut selama 1X24 jam, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengikuti verifikasi faktual ditingkat desa dan kelurahan.

“Artinya besok harus segera diproses oleh KPU,” pungkasnya.(cee)