kupasbengkulu.com – Tampaknya para pedagang di Pasar Muara Aman Kabupaten Lebong harus sedikit bersabar, lantaran usulan mereka terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka usulkan diberlakukan selama 5 tahun ditolak oleh pihak DPPKAD.
Bukan tanpa alasan, dikarenakan adanya rencana perbaikan pasar Muara Aman yang bakal dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Bappeda Lebong maka disepakatilah HGB Pasar Muara Aman diberlakukan hanya 2 tahun kedepan hingga 2016.
“Awalnya pedagang meminta HGB selama 5 tahun, namun karena adanya rencana perbaikan pada tahun 2016 mendatang sesuai dengan RTBL Bappeda akhirnya disepakati jika HGB ini hanya untuk 2 tahun ke depan,” ungkap kepala DPPKAD Mahmud Siam, SP, MM.
Selain itu, lanjut Mahmud, dari sebanyak 90 kios pedagang yang ada di Pasar Muara Aman tersebut saat ini sudah menghasilkan PAD yang mencapai senilai Rp 150 juta. Diantaranya kios berukuran 4 x 3 sebanyak 80 unit yakni senilai Rp 750 ribu/tahun dan kios berukuran 4 x 6 sebanyak 10 unit senilai Rp 1,5 juta per tahun.
“Pembayaran ini paling lambat sudah harus diselesaikan oleh pada pedagang pada 26 Mei mendatang. Saat ini kita baru mendapatkan senilai Rp 150 juta, ya masih ada beberapa pedagang lagi yang belum melunasinya,” jelas Mahmud.(spi)