sumber foto: lensaindonesia

sumber foto: lensaindonesia

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Bermani Ulu, oknum bernama Pe (30) warga Desa Pal 9 Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan berani melakukan pelecehan seksual pada gadis bernama Ranum (17) yang masih tercatat sebagai seorang pelajar, warga Kecamatan BUR, Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan status sebagai ‘polisi’ gadungan, ia berhasil berkenalan dan berpacaran dengan korban selama dua bulan terakhir. Bahkan, ketika sedang berkunjung kerumah korban, pelaku kerap menggunakan pakaian seragam dinas Polri. Dengan penampilan tersebut, bahkan dengan nama yang baru yakni ‘Bripda Dewa’, pelaku berhasil berkali-kali mengajak korbannya pergi keluar rumah. Naasnya, pada hari Kamis (3/9/2015), untuk pertama kalinya pelaku berani memperkosa korbannya.

Perbuatan bejat tersangka pada korban menyulut kemarahan warga setempat. Lalu, sambil membawa senjata tajam, ratusan warga Desa Pal 7 Kecamatan Bermani Ulu Raya berbondong datang ke Mapolsek BU untuk meminta si ‘Bripda Dewa’ alias polisi gadungan untuk bertanggung jawab dan menyerahkan diri pada warga. Petugas piket terkejut dengan kedatangan warga yang tiba-tiba, bertanya penyebab kemarahan warga lalu melakukan penyelidikan singkat. Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek BU untuk mengetahui bahwa pelaku merupakan polisi gadungan. Hasilnya, petugas meminta korban untuk melaporkan kejadian tersebut, berikut kronologisnya.

Pencarian atas pelaku langsung ditingkatkan, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di Desa Air Bening, Kecamatan BU, Kabupaten Rejang Lebong saat sedang dalam pelarian. Saat itulah, baru diketahui bahwa pelaku bukanlah ‘Bripda Dewa’ seperti yang sering diakuinya. Pelaku adalah lelaki beranak dua yang mengaku sebagai anggota polisi untuk dapat memperdaya gadis pujaannya, lalu dengan berani menggagahi korbannya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Lilik membenarkan adanya kejadian tersebut. Lilik menjelaskan, saat sedang akan diamankan, pelaku sedang berada di jalan Umum Desa Air Bening untuk melarikan diri. Pelaku mencoba berlari masuk kedalam kebun warga sekitar, ketika melihat adanya anggota polisi mendekatinya.

“Pelaku kemudian kita amankan dengan barang bukti pakaian Polri, pelaku juga berada dalam pengamanan kita, dari amukan warga yang sudah sangat marah atas perbuatannya,” ungkap Lilik.

Atas perbuatan konyol dan nekat tersebut, Fe akan dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 12 Tahun penjara. Meskipun demikian, pelaku mengaku ‘tidak sengaja’ melakukan perbuatan tersebut. Awalnya, terang Fe, ia hanya akan pergi ke kebun yang ia kerjakan, namun menggunakan kaos abu-abu milik kepolisian. Saat itulah, ia bertemu dengan korban yang kemudian saling jatuh cinta.

Ia akhirnya tahu bahwa korban menyukainya lantaran menyangka dirinya adalah anggota Polri, hingga untuk mempertahankan cintanya, ia tetap berpura-pura sebagai anggota Polri. Sayangnya, ketika sedang berada di tempat sepi wilayah Bermani Ulu, ia malah kehilangan akal sehatnya dan dengan berani menggagahi korban. (vai)