Jumat, April 19, 2024

Hak dan Kewajiban Suami (Edisi Keluarga Sakinah)

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Tausiah UJH – Masing-masing kita sudah diberikan hak dan kewajiban. Baik selaku sebagai invidu maupun selaku suami atau kepala rumah tangga. Salah satu faktor penyebab retak dan bahkan sampai bubarnya rumah tangga adalah ketidakmengertian tentang hak dan kewajiban masing-masing selaku suami atau isteri.

(Baca Juga : Bendahara Selamanya)

Tidak cukup Cuma saling pengertian. Lebih dari iu adalah bagaimana merealisasikan hak dan kewajiban itu pada posisinya masing-masing.

Selaku suami punya hak dan kewajiban tersendiri terhadap isterinya. Sayangnya sebelum rumah tangga dibangun jarang laki-laki mempelajari bahkan mungkin tidak mengetahui secara luas apa hak dan kewajibannya. Islam sudah mengatur secara luas perihal hak dan kewajiban ini, baik selaku suami ataupun sebagai seorang isteri.

Lalu, apa hak dan kewajiban suami. Yuk kita simak apa sih kewajiban suami terhadap isterinya menurut Islam yang dinukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.

1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)

2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)

3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)

4. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)

5. Jika istri berbuat Nusyuz, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara
berurutan:
(a) Memberi nasehat,
(b) Pisah kamar,
(c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.

6. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)

7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)

8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)

9. Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)

10. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)

11. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)

12. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).

13. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)

14. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)

15. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)

16. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)

17. Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)

18. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)

Sedemikian agung dan jelas hak dan kewajiban suami atas isterinya. Dalam rangka membina keluarga sakinah tuntunan diatas adalah pedoman hidup dalam menjalankan roda rumah tangga. Hidup mewah tanpa mengenal hak dan kewajiban bakal menjadi malapetaka.

Apalagi dalam kondisi miskin. Hak dan kewajiban diatas adalah untuk semua level rumah tangga. Baik rumah tangga yang serba kekurangan maupun rumah tangga yang berkecukupan.

Lalu apa hak dan kewajiban sebagai isteri. Simak di edisi berikutnya.(**)

Salam UJH

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...