Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHEADLINEHanya 1 Hari, Empat Pengedar Narkoba Ditangkap

Hanya 1 Hari, Empat Pengedar Narkoba Ditangkap

Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta
Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Polres Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini dibuktikan dengan kesuksesan tim Satnarkoba Polres Kota Bengkulu menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Bengkulu.

Keempat pelaku yang juga berasal dari Kota Bengkulu ini masing-masing berinisial DW (39) warga Keluarahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu, AW (53) warga Jalan Raden Patah Kelurahan Sukarami kecamatan Selebar, SI (41) warga Jalan Perum Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, dan IA (32) warga Jalan Sentot Ali Basyah Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara.

Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, mengatakan keempat pelaku merupakan pengedar dari jaringan yang berbeda. Hal ini dikuatkan dalam penangkapan terhadap keempat pelaku kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu dengan ukuran yang beragam.

Kronologis pengungkapan peredaran narkoba ini diketahui Satnarkoba Polres Kota Bengkulu dari pelaku yang berinisial AW saat ditangkap di Jalan Raden Patah pada 22 September 2016. Dari pengembangan ini tim Polres juga sudah menetapkan seorang DPO berinisial YT.

“Setelah kita kembangkan pelaku AW dan ada barang bukti 1 paket dengan berat 0,10 gram, menyebutkan jika ada 1 lagi pelaku berinisial SI yang juga satu jaringan dengan dirinya. Kemudian kita tangkap dengan barang bukti berupa 9 paket dan beratnya 1,5 gram di Perum Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu,” ujar Kapolres.

Di hari yang sama, usai dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut, Polres juga berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dari jaringan yang berbeda, beserta barang bukti berupa sabu dengan ukuran yang beragam.

“DW itu kita tangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Lokasinya di Jalan Bali dekat loket Bus Shafa Marwah, dan hampir bersamaan dengan pelaku IA dengan barang bukti seberat 0,22 gram,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya penangkapan ini, Kapolres mengatakan jika Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengalami fase darurat narkoba yang jelas bisa menjerumuskan masyarakat. Dirinya mengimbau agar masyarakat bisa mengawasi keluarga dan kerabatnya untuk bisa sadar dengan bahaya narkoba. (nvd)