Terdakwa Herawansyah melakukan eksepsi.

Terdakwa Herawansyah melakukan eksepsi.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu  yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, Herawansyah melawan dan kuak atas kriminalisasi dirinya.

Hal itu dinyatakan terdakwa Herawansyah, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/062016) dalam eksepsinya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Proyek Peningkatan Jalan Nanti Agung- Dusun Baru di Kabupaten Seluma.

Herawansyah mengaggap dijadikannya ia sebagai tersangka hingga kini menjadi terdakwa Tipikor merupakan kriminalisasi dan rekayasa perkara  penyidik. Benarkah?

Menurutnya, apa yang didakwakan JPU masih banyak yang tida dimengerti olehnya dan kabur.  Belum memunculkan fakta yang sebenarnya. “Lebih kepada asumsi dan rekayasa  penyidik  secara tendensius, dengan berbagai upaya  agar saya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Herawansyah diruang sidang.

Dirinya juga menduga, atas tudingan yang dialamatkan kepada dirinya, bayak fakta da kebenaran yang sengaja tidak diungkap dalam penyusunan berkas perkara sebelumnya, agar terlihat  dan terfokus  kalau dirinya  orang yang paling bersalah sebagai atasan, Kadis PU Kabupaten Seluma.

Khususnya agar perkara yang ditudingkan padanya dapat diterima pihak kejaksaan sebagai penuntut umum. (bb)