Minggu, Mei 19, 2024

IBP Melanggar UU Tenaga Kerja

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Pasca tewasnya warga Desa bajak Tiga, Kecamatan Taba Penanjung berapa hari lalu,terkait tertimbun longsor di kawasan tambang batu bara, Inti Bara Perdana (IBP) kini pihak dinas sosial,tenaga kerja dan transmigrasi setempat memanggil manajemen perusahaan untuk meminta laporan tenaga kerja yang bekerja di kawasan tambang batu bara tersebut.

Menurut Kepala bidang tenaga kerja Bengkulu Tengah, Muftadi perusahaan IBP dinilai melanggar undang undang nomor 7,tahun 1981,tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,dan IBP terancam pidana 6 bulan kurungan serta denda Rp 1 juta. jika perusahaan IBP melanggar undang undang ketenagakerjaan.

Muftadi menegaskan jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan, maka pihak dinas terus melayangkan surat panggilan, namun juga tidak mengindahkan surat panggilan maka akan dikenakan sanksi.(adk)

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...