Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Pasca tewasnya warga Desa bajak Tiga, Kecamatan Taba Penanjung berapa hari lalu,terkait tertimbun longsor di kawasan tambang batu bara, Inti Bara Perdana (IBP) kini pihak dinas sosial,tenaga kerja dan transmigrasi setempat memanggil manajemen perusahaan untuk meminta laporan tenaga kerja yang bekerja di kawasan tambang batu bara tersebut.
Menurut Kepala bidang tenaga kerja Bengkulu Tengah, Muftadi perusahaan IBP dinilai melanggar undang undang nomor 7,tahun 1981,tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,dan IBP terancam pidana 6 bulan kurungan serta denda Rp 1 juta. jika perusahaan IBP melanggar undang undang ketenagakerjaan.
Muftadi menegaskan jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan, maka pihak dinas terus melayangkan surat panggilan, namun juga tidak mengindahkan surat panggilan maka akan dikenakan sanksi.(adk)