
Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ternyata, bagi peserta tes CPNS, hanya diperkenankan untuk membawa badan saja kedalam ruangan tes. Ditambah lagi, harus membawa KTP dan kartu tes yang asli.
Selain itu, tidak ada benda apapun yang boleh ikut kedalam ruangan tes. Alat-alat tulis dan kertas buram sudah disediakan oleh panitia didalam ruangan. Oleh sebab itu, panitia menyediakan loker dan satu katung plastik besar yang diberi nomor untuk tempat meletakkan barang.
Pantauan kupasbengkulu.com, benda-benda kecil semacam kunci motor dan kunci mobil juga sangat dilarang untuk dibawa masuk keruangan. Hal ini juga diakui oleh Kepala BKD Rejang Lebong, Amir Hamzah ketika dikonfirmasi.
”Benar, selain KTP dan kartu tes, tidak ada benda apapun yang bisa dibawa masuk oleh peserta,” kata Amir.
Sementara itu, dari tes tersebut sudah tampak beberapa peserta yang tidak melewati passing grade yang ditentukan. Dari tiga jenis Tes Kompetensi Dasar (TKD), yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tes Intelejensi Umum (TIU) Tes Kompetensi Pribadi (TKP).
Passing Grade yang harus dilewati para peserta adalah 70 point untuk TWK, TIU sebesar 75 point dan TKP sebesar 126 point.
“Dari passing grade yang sudah ditetapkan sudah ada banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus, tapi untuk jumlahnya masih akan kita rekapitulasi dulu,” pungkas Amir. (vai)