Surong Aritonang

Surong Aritonang

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Surong Aritonang menyatakan bahwa penghentian pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu bukan semata karena calon tersangka Yusdi Zharias Tazar meninggal dunia, namun ada alasan lain yang menjadi faktor penghentian kasus tersebut.

Dikatakan Surong, dalam wawancara di kantornya pada Rabu (10/06/2015), bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang menggunakan anggaran Daerah senilai Rp 19,4 Miliar tersebut.

“Ada perhitungan BPK dalam kasus itu nah untuk kerugian negara nya sampai saat ini belum ditemukan, itu makanya juga kita hentikan kasus ini,” kata Aritonang yang masih mengenakan pakaian olahraga ini.

Sementara itu, saat ditanya mengenai calon tersangka Aritonang mengatakan bahwa memiliki lebih dari satu nama calon tersangka yang hendak ditetapkan oleh pihaknya saat itu.

“Ya kalu calon tersangka memang lebih dari satu orang, namun kan kita juga lihat perhitungan BPK tidak ada kerugian negaranya berarti tidak ada korupsi disana,” tambah Aritonang.

sebelumnya, pihak Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengatakan telah memiliki perhitungan sementara dari pihak BPKP yakni senilai Rp 3,6 Miliar dari anggaran senilai Rp 19,4 Miliar APBD tersebut, namun setelah meninggalnya Mantan Direktur Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu, pengusutan kasus tersebut dihentikan oleh pihak Kejaksaan. (bii)