Aktivitas KBM di SDN 62 Kota Bengkulu, Lumpuh Pasca penyegelan oleh ahli waris, Sabtu (1/3/2014)

Aktivitas KBM di SDN 62 Kota Bengkulu, sedikit lumpuh Pasca penyegelan oleh ahli waris, Sabtu (1/3/2014)

kupasbengkulu.com – Wali Kota Bengkulu diwakili Kabag Humas Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya, akhirnya memberikan pernyataan terkait sengketa lahan SDN. 62 yang disegel sejak kemarin (Kamis, 01/05/2014) oleh pihak ahli waris.

“Semuanya memang harus diperjelas agar tidak menjadi sesuatu yang membingungkan masyarakat. Pemerintah bukan lepas tangan akan masalah ini, bahkan pemerintah sudah menganggarkan dalam APBD 2014 senilai Rp 500 juta untuk membayar kepada ahli waris. Namun dana ini masih jauh dari yang diminta pihak ahli waris,” terang Salahuddin.

Dijelaskan Salahuddin, pemerintah tidak ingin gegabah melakukan pembayaran ganti rugi lahan dikarenakan dalam temuan inspektorat disebutkan masih ada permasalahan tentang ahli waris lahan yang sebenarnya.

“Memang benar dari pihak ahli waris mengatakan lahan tersebut milik Atiyah, namun setelah diperiksa ada kejanggalan di sini. Pemerintah tidak ingin meninggalkan masalah setelah lahan ini dibayar. Oleh sebab itu pemerintah juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menuntaskan kasus ini agar tak terjadi ‘salah bayar’,” katanya.

Di dalam akte kepemilikan tanah tersebu tada temuan bahwa Atiyah itu bukan anak kandung Sarnah (pemilik asli), ini yang menjadi ketakutan pemkot Bengkulu untuk membayar karena takut kemudian hari hal tersebut menjadi persoalan baru.

“Kita juga masih harus mengakurkan masalah harga menurut aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai NJOP. Ini yang sedang kita tunggu. Setelah itu harus dikonsultasikan ini dengan BPK. Kalau terjadi salah bayar, apalagi kelebihan, Pemkot bisa dianggap merugikan negara. Ini akan menjadi masalah yang lebih pelik lagi,” lanjutnya.

Sementara, pembayaran ganti rugi yang diminta pihak ahli waris senilai Rp 5 miliar. Pemerintah berjanji akan melakukan pembayaran, namun kemungkinan sifatnya akan bertahap an dianggarkan dalam APBD-P.

“Tetap kita akan bayar, tapi mungkin sifatnya bertahap, tidak bisa sekaligus. Atas nama pemerintah juga saya minta kepada pihak ahli waris agar tidak menjadikan ini sebagai problem sosial. Dalam artian, proses ini tetap berjalan, namun sekolah tak perlu disegel. Kasian murid-murid yang mau belajar,” pungkasnya. (val)