Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ditetapkannya Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus honorer tim pembina RSUD M. Yunus cukup mengagetkan publik daerah itu. Terlebih belum lama ini kejaksaan juga menetapkan beberapa pejabat dan wali kota sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

Lalu bagaimana krnologis perkara ini?

Perkara ini bermula saat dikeluaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M. Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur. Akibat SK tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp 5,4 miliar.

SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M. Nadjamudin, namun saat itu RSUD M. Yunus belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Dalam kasus ini, Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa termasuk beberapa petinggi dan staf RSUD tersebut.

Kasus ini berpolemik cukup panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding gubernur layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar itu.

Dalam persidangan gubernur sempat menjadi saksi dan mengaku bahwa ia menandatangani SK itu dia berkeyakinan dan membubuhkan tandatangan dalam SK tersebut karena telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan Sekda. Selanjutnya, gubernur menyebutkan bahwa dirinya tak pernah mengambil uang honor tersebut. Namun pernyataan tersebut dibantah mantan staf keuangan RS Darmawi yang berstatus terpidana bahwa ia pernah memberikan uang tersebut ke staf gubernur.

Pro dan kontra tentu saja muncul, sebelumnya juga Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya SK tersebut karena itu merupakan kesalahan administratif bukan pidana.

“Itu kesalahan administrasi yang telah melalui proses panjang setelah ditandatangani gubernur. Dengan demikian, desakan dari berbagai pihak agar gubernur selaku penanda tangan SK dipidanakan tidak mendasar,” kata Taufiqurrahman Syahuri, Senin (2/12/2013).

Menurut dia, gugatan yang lebih tepat adalah SK tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk direvisi bukan dibawa ke ranah pidana.

“Sangat jelas, jika SK Pergub yang salah, maka itu ranahnya PTUN. Jika UU, maka gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Perppu, maka gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan administrasi, jika terjadi kesalahan itu tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.

Jika SK itu dinyatakan salah oleh PTUN, maka penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat SK. Ia juga memberikan contah kasus serupa, yakni ketika Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi bagi anggota DPR RI setelah digugat ke MA.

“PP dinyatakan bersalah, tapi presiden tidak dipidanakan. Itu aturan hukumnya. Saya pikir masyarakat harus paham persoalan ini sehingga tidak salah alamat dalam melakukan gugatan,” ujarnya.

Meski demikian penyidik Bareskrim Polri tentu pula memiliki alasan kuat sehingga menetapkan status tersangka pada orang nomor satu di Bengkulu ini.

Penetapan status tersangka menurut Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di Kompleks Mabes Polri, Selasa (12/5/2015), seperti dikutip dari kompas.com berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ikram.(kps)