Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Rp 74 Miliar total dana desa untuk 122 desa di kabupaten Rejang Lebong tahun 2016, hingga akhir Maret ini, masih belum bisa dicairkan. Penyebabnya, ada perubahan secara teknis untuk pencairan dana desa tersebut.

“Untuk teknis tahun ini juga berbeda, biasanya ada tiga tahap, tahun ini hanya dua tahap,” kata Assiten I Bupati Rejang Lebong, Eddy Prawisnu.

Informasi terhimpun, tahun ini rata-rata setiap desa akan menerima dana desa sebesar Rp 570 juta. Masalah lainnya, dana desa tahun lalu masih dalam proses audit oleh BPK. Tahun lalu, total dana desa untuk 122 desa di Rejang Lebong adalah Rp 33 Miliar.

“Kita juga masih menunggu hasil audit BPK, baru bisa proses tahun ini,” ungkapnya.(Vai)