Rabu, April 24, 2024

Ini Rekomendasi Soal Transhippment di Pulau Tikus

Pulau Tikus
Pulau Tikus

kupasbengkulu.com – Rencana soal transhippment kapal pengangkut batu bara di Perairan Pulau Tikus mulai dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui rapat dengan beberapa instansi terkait, di Ruang Kenanga, Senin (6/10/2014), dan menghasilkan beberapa rekomendasi.

Dijelaskan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Sorjum, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Nomor 2 Tahun 2012, memang Pulau Tikus merupakan kawasan wisata alam.

“Tapi soal kawasan perairan belum diatur, yang mengatur adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui zonasi kawasan pesisir. Sehingga transhippment bisa dilakukan di kawasan perairan Pulau Tikus ini,” tambahnya, kepada kupasbengkulu.com.

Instansi yang mengikuti rapat, jelasnya lagi, diantaranya, Asisten II Pemprov Bengkulu, Edy Waluyo, Bappeda Provinsi, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, DKP Provinsi Bengkulu, Biro Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Biro Bangda, Balitbang, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, ada usulan untuk kapal yang bisa melakukan transhippment di perairan Pulau Tikus khusus kapal yang memiliki bobot diatas 3000 metrik ton. Sedangkan kapal yang dibawah 3000 metrik ton masih dapat dilakukan di kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Sementara itu, masukan dari pihak Polairud Polda Bengkulu, transhippment ini hanya bersifat sementara, bukan permanen. Ini merujuk pola transhippment batu bara yang dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

“Ini baru rekomendasi, masing-masing instansi akan akan memberikan rekomendasi secara tertulis. Rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada Biro Hukum untuk dikaji lebih lanjut,” tutur Sorjum.

Ketika disinggung, persoalan kerusakan biota laut di perairan Pulau Tikus, akibat adanya transhippment batu bara di daerah perairan ini, Sorjum tidak mau menjawabnya.

Menurut Sorjum, terkait hal ini merupakan kewenangan pihak Balitbang Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Ketika kupasbengkulu.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Balitbang Provinsi Bengkulu, Iriansyah, belum bisa dihubungi.(coy)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...