kupasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Petugas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan mendapati dua pejabat yang Surat Keputusan (SK) Bupati pada jabatan yang sama. Kedua pejabat yang sama – sama di tugaskan menjabat Kasubag TU UPTD Kayu Kunyit Dikpora itu adalah atas nama Riza Emilia dan Firdaus.

Kepala Inpektorat Bengkulu Selatan Ismawan didampingi Auditor Jfa Amir, dikonfirmasi membenarkan adanya temuan SK ganda tersebut. Amir menjelaskan, Dua orang pejabat ini sama – sama ter-SK kan oleh Bupati BS sebagai Kasubag TU pada kantor UPTD Dikpora Kecamatan Manna. Riza Emilia sendiri di tugaskan pada 12 Juni 2014, sedangkan Firdaus di SK-kan pada bulan Pebruari 2015. ucapnya.

Lanjut Ismawan, dengan adanya SK ganda ini, sehingga terjadi tumpang tindih jabatan pada Kasubag TU UPTD Dikpora di Kecamatan Manna. Temuan ini hasil pemeriksaan pihaknya saat melakukan periksan umum, sambung Ismawan.

“Pasti ada yang dirugikan,” katanya

Di tambahkan Ismawan, seharusnya hal ini tidak bisa terjadi. Sebab menurutnya, pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu ada sudah ada daftar pegawai atau pejabat yang menempati posisi – posisi tertentu, ujarnya.

“Terjadinya rangkap jabatan ini merupakan kesalahan orang BKD, seharusnya mereka punya Buku Kendali Jabatan. Kalau petugas BKD mempunyai buku itu, hal ini tidak akan terjadi,” tegas Ismawan.

Sebab tambah kepala Ispektoraat, pada buku kendali itu daftar nama pegawai ataupun pejabat pemerintah BS ini ada pada buku kendali jabatan tersebut. Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada bupati, demikian Ismawan. (tom)