kupasbengkulu.com – Jabatan EA (49) yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, saat ini tengah dikaji tim Baperjakat Pemprov Bengkulu. Selain itu, dari pemprov sendiri terus memantau perkembangan atas kasus yang tengah dijalani EA.
”Kita masih memantau perkembangan kasusnya,” kata Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd, Senin (7/4/2014).
Jika dari pengkajian telah membuahkan hasil dengan berbagai pertimbangan, lanjut Junaidi, tidak tutup kemungkinan jabatan EA akan di Plt kan. Penetapan Plt itu, kata Junaidi, dengan tujuan agar kegiatan di lingkungan instansi tersebut terus berjalan.
”Plt Sekda sudah mengkaji persoalan ini sejak sore kemarin (Minggu,6/4/2014), jika memang telah ada hasil pengkajian baru kita putuskan. Apakah akan di Plt kan atau tidak,” jelas Junaidi.
Junaidi menjelaskan, kasus yang menimpa EA merupakan kasus pribadi murni EA, dari sana Pemprov tidak akan memberikan media bantuan hukum.
Sekedar mengetahui, Oknum pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, EA (49) , AB (41) , Fh (42) Oknum PNS lingkungan Pemprov Bengkulu lainnya, terhitung sejak Minggu (6/4/2014), resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penipuan terhadap korban Haryadi, senilai sekitar Rp 399 juta dalam bentuk barang inventaris perangkat komputer di tahun 2012.
Hingga berita ini diturun, EA, AB, Fh masih diamankan di Mapolres Bengkulu.(gie)