kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Maksud hati agar bisa melalui jalan lintas dari Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan menuju Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan aman, Mu (20) warga Desa Tanjung Heran, kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), diamankan oleh petugas.

Mu berstatus sebagai seorang mahasiswa di sekolah tinggi di Lubuklinggau ini, tertangkap basah oleh petugas kepolisian membawa senjata tajam jenis pisau, dipinggang sebelah kanannya. Kejadian ini terjadi pada hari Senin (1/2/2016).

“Jalan ini kan terkenal rawan, jadi saya bawa pisau untuk berjaga-jaga,” kata Mu.

Kepada kupasbengklu.com, Mu menyatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan pulang dari Curup untuk pulang. Ia baru saja mengantarkan pamannya dari daerah Curup, yakni didaerah Danau Mas Harun Bastari (DMHB) lalu segera putar arah kembali kearah rumahnya di SBU.

Mu diamankan tepat di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Saat itu, seperti dipaparkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Mu diamankan bersama sepeda motornya, Satria FU bernopol BG 5009 GF dan sebuah pisau miliknya. Awalnya, petugas curiga dengan Mu yang melintas namun terlihat seperti menutup-nutupi sesuatu. Kemudian, petugas akhirnya menghentikan Mu.

“Saat digeledah, kita temukan sajam jenis pisau di pinggangnya,” kata Dirmanto.

Dirmanto membenarkan bahwa ketika ditangkap, Mu mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga. Selain itu, ia bersikeras bahwa hal itu sudah biasa dilakukannya. Meskipun demikian, tambah Dirmanto, petugas masih akan mlakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Mu.

Penulis: Adhyra Irianto