JAKARTA – Polri memperkuat transformasi digital pelayanan publik melalui berbagai inovasi Korlantas Polri mulai dari ETLE Drone, ETLE Face Recognition hingga SIM Digital sebagai implementasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Wakapolri, penguatan digitalisasi menjadi bagian reformasi tata kelola Polri, khususnya pada aspek transparansi pelayanan publik, pengawasan, pencegahan penyimpangan dan pelayanan berbasis teknologi.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” kata Dedi.

Salah satu inovasi yang diperkuat yakni ETLE Drone Patroli Presisi yang digunakan memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo mengatakan drone tersebut mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Data pelanggaran selanjutnya masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional untuk diverifikasi petugas validator dan diidentifikasi berdasarkan data kendaraan.

“Konfirmasi pelanggaran bisa dikirim melalui surat maupun notifikasi WhatsApp langsung kepada pemilik kendaraan,” ujar Adiel.

Pemilik kendaraan selanjutnya dapat melakukan klarifikasi dan pembayaran tilang secara daring melalui BRIVA.

Apabila konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Adiel, sistem tersebut dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, meningkatkan transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.

Selain ETLE Drone, Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil.

Teknologi tersebut digunakan saat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan tidak sesuai data registrasi atau dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

“Integrasi ini untuk meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” katanya.

Korlantas juga memperkenalkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar menjelaskan SIM Digital memiliki barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan dan tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan.

“Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus dan data pemilik langsung muncul otomatis,” ujar Randy.

SIM Digital juga telah memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data pengguna.

Selain itu, aplikasi Digital Korlantas menyediakan fitur pengingat masa berlaku SIM, perpanjangan SIM secara daring hingga integrasi berbagai layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” kata dia.

Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga memperluas layanan digital melalui SIGNAL yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional serta SINAR yang terhubung dengan 153 Satpas.

Korlantas juga mencatat 783.858 penerbitan E-BPKB serta penguatan pengelolaan lalu lintas berbasis data real time melalui 1 NTMC, 31 RTMC dan 25 TMC.

Pengembangan Body Worn Camera dan integrasi CCTV berbasis Artificial Intelligence (AI) juga terus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas personel dan pengawasan di lapangan.

Menurut Wakapolri, digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan mudah diakses masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan kualitas sumber daya manusia dan integritas personel tetap menjadi faktor utama keberhasilan transformasi Polri.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri.