JAKARTA – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 173 tersangka.

Apresiasi tersebut disampaikan Juanda saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Juanda, langkah kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Ia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap pelaku kejahatan dinilai perlu dilakukan secara tegas dan terukur.

Juanda menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap tindakan kepolisian tetap harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Juanda, pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap memicu keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, tetapi juga pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.