Halid

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Menjelang masa tenang Pilkada 2015, yang akan dimulai pada tanggal 6 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat dengan instansi terkait di Sekretariat KPU, Jumat (4/12/2015).

Dari pembicaraan tersebut, diketahui bahwa dalam masa tenang mulai tanggal 6 Desember mendatang, pihak tim pemenangan calon diharap segera menurunkan baliho, umbul-umbul, spanduk dan lain-lain yang berbentuk kampanye calon.

“Kita mengharap seluruh macam atribut kampanye tersebut sudah dilepaskan pada tanggal 5 Desember,” ungkap Ketua KPU, Halid Syaifullah.

Pelepasan tersebut diberi waktu dari hari Jumat hingga Sabtu (5/12/2015) malam. Apabila sampai pukul 07.00 WIB pagi tanggal 6, masih ada atribut kampanye yang belum diturunkan, maka Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Rejang Lebong, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membersihkan dan melepaskannya.

“Gabungan panwas dan Satpol PP tersebut baru akan berkeliling pada Sabtu pagi, jadi diharap dilepas paling lambat pada malam sebelumnya,” lanjut Halid.

Sementara itu, masa tenang kampanye akan dimulai pada tanggal 6 Desember hingga 9 Desember mendatang. Paslon diharap tidak melakukan kecurangan, seperti money politik dan lain-lain. Selain itu, pada masa tenang, juga diharap tidak ada kegiatan kampanye, terbuka maupun tertutup yang dilakukan oleh paslon. (vai)