Surong Aritonang

Surong Aritonang

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syahril Yahya melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Surong Aritonang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS. M Yunus Bengkulu akan kembali dibuka jika nanti terdapat bukti yang baru.

Hal ini diungkapkan Wakajati saat diwawancarai setelah bertemu lima orang perwakilan LSM Lembaga Peduli Hukum Bengkulu, Selasa (09/06/2015).

“Kasus ini kan selalu kita pelajari kembali, kalau ada yang bisa memberikan masukan yang signifikan dan memberi petunjuk bahwa tidak hanya almarhum yang terlibat ya kenapa tidak, penghentian ini kan sifatnya tidak abadi jadi jika memang ada yang dapat memberikan data yang baru yang mengindikasikan bahwa ini si A juga terlibat, jadi kita tidak berlindung di tersangka yang meninggal itu,” Kata Wakajati Bengkulu

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menghentikan penyidikan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara hingga Rp 5,6 Miliar tersebut lantaran salah seorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka yakni Yusdi Zahrias Tazar, meninggal dunia.

Meninggalnya mantan Direktur Rumah Sakit M. Yunus ini membuat pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghentikan proses penyidikan, diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Zulkifli beberapa waktu lalu.

“Lah kalau orangnya meninggal mau gimana,” demikian Zulkifli (bii)