Ilustrasi-Tanah-di-Jual

Seluma, kupasbengkulu.com – Bahirin (56) warga Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara, Senin (28/3/2016) mendatangi Mapolsek Tais, lapor dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Alpati Haraja dan Mawan Muhi, warga Kelurahan Puguk.

Masalah ini terjadi pada Sabtu 26 Desember 2015 lalu. Pihak kelurahan telah melakukan musyawarah, dengan hasil, pelaku akan membayar rumah dan tanahnya senilai Rp24 juta, dengan jatuh tempo tanggal 25 Desember lalu.

Hingga saat ini, pelaku belum membayar. Sedangkan saat pelapor akan mengambil tanah dan rumah tersebut, dihalangi oleh Ewi saudara pelaku, dengan alasan tanah tersebut didapat dari hibah dari Asnul Basri.

Atas kejaian ini, Bahirin merasa ditipu dan melaporkan ke Mapolsek Tais. “Ya baru dilaporkan dan akan segera ditindak lanjuti,” kata Kapolsek Tais Iptu Erus Rustandi. (sep)