Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Pembangunan Pengendali Banjir Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014 lalu oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang berlokasi di kawasan Tanjung Agung Kota Bengkulu.
Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus yang menelan uang negara hingga Rp 9 Miliar ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Zulkarnain, bahwa ada beberapa kendala diantaranya kemungkinan ada alat bukti yang belum lengkap serta perhitungan BPKP juga belum selesai.
“Ya karena mungkin ada alat bukti yang perlu kita lengkapi lagi, atau juga perhitungan BPKP belum selesai yang pasti secepatnya kita akan tetapkan tersangkanya,” kata Denny Zulkarnain
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Darmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut, namun pihaknya akan melakukan ekspose internal terlebih dahulu untuk memastikan keterlibatan para tersangka.
“Yang jelas nama-nama tersangkanya sudah ada dengan kita dan kita akan melakukan ekspose internal dulu untuk memastikan, nantilah kita kabarkan,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu.
Tak hanya itu saja, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zulkifli sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya akan mempublikasikan nama tersangka tersebut pada bulan Juni, namun hingga saat ini nama tersangka yang terlibat belum kunjung diketahui oleh publik. (bii)