Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – An (45), warga Desa Lubuk Sirih Ulu Kecamatan Manna terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Manna. Mantan kepala desa periode 2007-2013 ini, dilaporkan Muhardin Effendi (45), yang tidak lain Kades Lubuk Sirih Ulu atas tuduhan dugaan penganiayaan. Al dilaporkan telah memukul pipi bagian kiri Muhardin hingga membuat pipinya bengkak.

Data terhimpun, permasalahan tersebut terjadi sekitar pukul 07.02 WIB, Selasa (5/5/2015). Berawal ketika Al bertandang ke rumah pelapor selaku Kades, yang ternyata masih berhadapan rumah dengan Al. Kedatangan Al yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, bermaksud meminta kades untuk memasukkan namanya menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desanya pada Pilkada BS mendatang.

Al oleh korban disarankan untuk tidak ikut lagi menjadi PPS, dengan alasan gantian dengan warga lain yang juga ingin menjadi anggota PPS. Diduga karena tersinggung, tanpa memberi aba-aba, Al langsung melayangkan bogem mentah ke arah pipi kiri korban. Beruntung saat itu banyak warga yang melihat dan langsung melerai keduanya. Lantaran tidak terima atas perbuatan Al, korban memilih menyelesaikan permasalahannya tersebut ke jalur hukum dengan melapor ke Polsek Manna.

“Benar, Kades Lubuk Sirih Ulu melaporkan Al yang tidak lain mantan kades atas tuduhan penganiayaan,” tegas Kapolres BS AKBP Abdul Muis Sik melalui Kapolsek Manna Iptu Agus Saputra.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Sekitar pukul 13.03 WIB Selasa,(5/5/2015), aparat Polsek Manna menjebloskan Al ke sel tahanan Mapolsek Manna. Al ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka kami tahan, dan kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kapolsek.

Terpisah, Kades Lubuk Sirih Ulu Muhardin Effendi mengaku tidak menyangka Al yang masih tetangganya itu melakukan penganiayaan kepada dirinya. Padahal, dia selaku kades tidak melarang hanya menyarankan kepada Al untuk tidak lagi menjadi PPS.

“Anggota PPS kan berjumlah enam orang, saya bilang kalau bisa jangan, gantian dengan warga lain sebab dia (Al) sudah pernah jadi anggota PPS. Maksud saya gantian dengan warga lain dulu, apalagi sudah ada saudaranya yang sudah direkomendasikan untuk jadi anggota PPS. Belum banyak omong tiba-tiba saya yang lagi duduk bersama tamu langsung dipukul oleh dia,” ungkap Muhardin.

Korban melaporkan mantan kadesnya itu ke polisi juga berdasarkan desakan warga. Terlebih perlakuan Al menurutnya sudah menjatuhkan harkat martabatnya selaku kepala desa.

“Biarkan proses hukum berlanjut, ini juga pembelajaran bagi saya dan warga lain untuk tidak gegabah dan tidak main otot sendiri. Terlebih ini menyangkut wibawa saya dan pemerintah desa,” pungkas Muhardin.(tom)