Seluma, Kupasbengkulu.com – Tersangka kakak RN (35) Warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan, di duga telah menghamili adik kandungnya sendiri, LM (28).

Kini Kakak ditahan penyidik Satreskrim Polres Seluma pada Kamis (3/3/2016).

“Diamankan sore kemarin, hari ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samoedra.

Seperti diberitakan sebelumnya, RN yhamili adik kandungnya hingga hamil tujuh bulan. Ternyata diketahui Adeknya itu memiliki keterbelakangan mental, dan tinggal satu rumah dengan tersangka RN bersama ibunya yang sedang sakit.

Pihak Desa Tanjung Seru telah menggelar musyawarah ditingkat desa, sehingga menyerahkan persoalan tersebut kepihak kepolisian.
Penulis : sepriandi