sumber foto: sinarharapan

sumber foto: sinarharapan

Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang perdata antara PT. Puguk Sakti Permai (PSP) dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan diputuskan 6 November mendatang.

“Kamis kita jadwalkan sekitar pukul 09.01 WIB sidang putusan terakhir perkara perdata antara PSP dan Pemda Seluma, terkait pembayaran proyek yang telah dikerjakan PT. tersebut,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais Sunggul Simanjuntak melalui Humas Pengadilan Negeri Tais M Juanda Parisi, Senin (3/11/2014).

Sebelumnya, lanjut Juanda, pihak PN Tais melakukan sidang dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, pihak Pemda Seluma tidak menghadiri sidang tersebut.

“Sidang lapangan sudah kita laksanakan, sidang dirunganpun sudah kita laksanakan,besok keputusan terahir sidang,” jelas Juanda.

Sekedar mengingatkan, bergulirnya kasus perdata ini karena adanya gugatan dari pihak PSP terkait pekerjaan paket proyek Muliyeards yang dikerjakan pihak PSP ke Pemkab Seluma. Namun, pihak pemkab memastikan melakukan perlawanan terhadap gugatan Rp 8 Miliar, PT Puguk Sakti Permai (PSP) di PN Tais, dengan dasar hasil audit bahwa Pemda Seluma kelebihan membayar senilai Rp 3,5 Miliar ke PSP, dimasa kepemimpinan Bupati Seluma Murman Efendi.(cee)