Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANKapolda Larang Pos Polisi Dipasangi TV

Kapolda Larang Pos Polisi Dipasangi TV

Polisi

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron, melarang pos polisi dipasangi televisi (TV). Hal ini dilakukan agar penjagaan dilakukan dengan lebih maksimal untuk mewujudkan program Polri yang modern, profesional, dan terpercaya.

“Pos itu dibuat bukan untuk nonton, tapi untuk jaga,” tegas Kapolda, Rabu (27/07/2016).

Kapolda mengatakan untuk menjadi polisi yang profesional, setiap personel diwajibkan untuk menegakkan disiplin dan selalu dapat mengayomi masyarakat. Selain itu mereka juga dituntut untuk memahami posisi dan kedudukan masing-masing sehingga tercipta kondisi yang kondusif.

“Jadi masing-masing harus tahu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar. Hal ini juga sebagaimana visi dari Kapolri yang menuntut setiap personel lebih profesional,” lanjutnya.

Kapolda menilai kinerja personel saat ini masih perlu mendapatkan banyak evaluasi. Diharapkan seluruh jajarannya dapat terus meningkatkan kualitas kerja.

“Saya berharap semuanya dapat meningkatkan kinerja, arah kerja harus jelas dan koordinasi jangan dianggap sepele,” tandasnya. (ade)