diperiksa

saksi diperiksa penyidik

Seluma, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma menghadirkan dua orang saksi, yakni Eva (31) yang juga seorang karyawan dan Gustini (42) istri Bos Rumah Makan (RM) di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur, Kamis (6/11/2014).

(Baca juga : Lecehkan Karyawan, Bos RM Dilapor ke Polisi)

Dihadapan penyidik Gustini membela karyawan Fitriani, dengan landasan bahtera rumah tangganya telah diujung perceraian.

“Waktu itu saya sedang berada di pasar,” kata Gustini, dihadapan penyidik, Kamis (6/11/2014).

Sementara itu, Eva menjelaskan, jika dirinya melihat lansung kejadian tidak senonoh tersebut.

“Saat saya membuka pintu saya melihat ke arah belakang dia (Fitri,red) melambai-lambaikan tangannya dan berteriak minta tolong, lalu saya langsung ke sana dan terlapor lansung melarikan diri,” jelas Eva.

Saat ini pihak Pidum Sat Reskrim Polres Seluma masih melakukan penyidikan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita tunggu pengembangan selanjutnya,” kata Kapolres Seluma AKBP.P Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Ferry Putra Samudra.(cee)