Darmawi

Sidang kasus BLUD RSUD M Yunus

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dituding memalsukan tandatangan penerimaan honor BLUD RSUD M Yunus, Darmawi dihukum oleh Majelis Hakim 3,6 tahun kurungan.

Dalam pekara ini Darmawi telah bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain. Ia telah terbukti melakukan pemalsuan tandatangan penerima honor tim pembina dan tim sekertrian RSUD M yunus hingga merugikan negara Rp 765 juta.

(Baca juga : Hisar Terdakwa BLUD RSUD M Yunus Dihukum Dua Tahun)

Namun, dari kerugian itu Darmawi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 135 juta dan ditambah pengembalian negara oleh penerima honor lainnya.

Sehingga hakim memutuskan terdakwa Darmawi di hukum dengan 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider Rp 6 bulan penjara. Lalu ia diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta atau mengembalikan harta Darmawi akan disita atau dihukum dengan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Pengacara Hukum Darmawi, Ilham Fatahila mengungkapkan, kekecewaannya atas keputusan hakim tersebut. Menurutnya, hal ini tidak adil bagi kliennya, dikarenakan ia hanya sebagai pekerja di RSUD M Yunus dan hanya mengikuti perintah saja dari atasanya. Oleh sebab itu, ia tidak boleh dipersalahkan dalam kasus ini.

“Berbicara keadilan ini tidak adil. Klien kita buru bayar dan ia hanya mengikuti SK dari Gubernur saja,” jelas Ilham.

Namun, saat ditanyakan bakal banding atau tidak, Ilham menjelaskan, ia belum tahu. Karena ia akan koodinasi dulu dengan kliennya.

“Kalau banding, kita akan pikir-pikir dulu,” demikian Ilham.(dex)