Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKawanan Ranmor Nekat Gasak Tornas Polisi

Kawanan Ranmor Nekat Gasak Tornas Polisi

TKP pencurian se
TKP pencurian Sepeda Motor Dinas

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sepeda Motor Dinas (Tornas) anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Lebong, Minggu (2/10/2014) dini hari diembat maling di Kelurahan Timur Indah 2 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Menurut saksi Antoni Sitorus (45) yang bertempat tinggal di loksasi kejadian, sebelum kejadian anak anggota polisi, Reza (20) bertandang dengan menggunkan sepeda Tornas polisi jenis tril milik ayahnya kekediaman Atoni bermaksud mengajak anak Antoni, Randi Agustian (20) jalan-jalan.

Kemudian sepeda motor tersebut diletaknya dibawah batang mangga di depan rumah kediaman rekannya tersebut dalam keadaan terkunci stang. Setelah itu, temannya satu orang lagi, Reko (20) warga Jalan Gunung Bungkuk RT 16 kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu datang dengan menggunkan sepeda motor Vario.

“Biasa namanya malam minggu, mereka jalan-jalan sepeda motor mereka tinggalkan dibawah pohon mangga semua, saat hendak memindahinya sepeda motor mereka terkunci stang. Jadi saya biarkan saja dibawah batang,” kata Antoni, seorang dosen Unib tersebut.

Naasnya, dua unit sepeda motor milik Reza dan Reko diembat maling saat mereka lagi pergi jalan-jalan tersebut. Setelah salah satu anggota keluarga Antoni hendak menutupi pagar depan rumah mereka sekitar pukul 02.03 WIB karena mereka belum pulang, ia melihat sepeda motor tersebut hilang.

“Ketahuan saat hendak menutupi pagar, saya terkejut motor sudah tidak ada lagi di depan. Tapi mereka belum balik,” ungkap Antoni.

Oleh sebab itu, kedua korban mendatangi Mapolsek Gading Cempaka melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut.(dex)