Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum, Denny Zulkarnain mempersilahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menahan tersangka wali kota Bengkulu yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi dana bansos.

Hal ini diungkapkannya dalam wawancara diruangannya pada Kamis (11/06/2015) kisaran pukul 12.00 WIB.

“Silahkan saja, ini kalau kejari mau menahan wali kota nggak masalah kok,” kata Denny

Hal ini beralasan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada aturan yang mengatur tentang persetujuan dari pihak Kejati maupun Kejagung, yang ada hanya ada pemberitahuan kepada atasan bukan sebagai permintaan persetujuan.

“Kalau meminta persetujuan itu tidak ada dalam undang-undang, kan sifatnya koordinasi antara kepala dengan bawahan hanya koordinasi, bukan persetujuan karena KUHAP tidak mengatur itu,” kata Denny

Masalah penahanan dikatakan Denny adalah kewenangan tim penyidik berdasarkan pertimbangan tim penyidik itu sendiri sehingga tidak perlu menyampaikan surat persetujuan penahanan dan sebagainya. (bii)