Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

kupasbengkulu.com, lebong – kajian sementara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara (BP) yang diserahkan oleh penyidik Polres Lebong beberapa waktu lalu ditemukan bahwa Kerugian negara (KN) hasil audit berkas awal BPKP Bengkulu dibuat secara global.

Sedangkan dalam pengelolaan dana tersebut, terdapat tenggang masa waktu antara masing-masing bendahara yang telah ditetapkan tersangka.

Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison mengakui pihaknya masih mempelajari rincian berkas awal korupsi dana satpol PP.

Meski belum dapat disimpulkan berkas awal dilengkapi oleh penyidik (P19).

“Berkasnya masih dipelajari, namun sementara ini ada berkas awal idealnya dilakukan perbaikan. Seperti kErugian negara (KN) hasil audit BPKP yang dibuat secara global, akan tetapi dalam berkas tersebut masing-masing bendahara yang sudah ditetapkan tersangka ada masa tenggang waktunya,” ungkap Rizal.

Rizal menambahkan, pasal yang dijerat untuk ketiga tersangka juga sama, namun yang perlu diperbaiki hnya masalah KN berdasaran audit BPKP yang masih global idealnya dibuat terpisah.

“Untuk kerugian negara hasil audit BPKP Bengkulu sebesar Rp 433.230.159. Idealnya itu dibuat terpisah karena ada masa tenggang waktu menjabat untuk ketiga tersangka tersebut,” demikian Rizal.(spi)