Lagi tsk bansos

kota bengkulu, kupasbengkulu.com- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyelwengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu yakni AH menolak didampingi Penasehat Hukum saat diperisa pertama kali sebagai saksi tersangka, Kamis (22/02/2015) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Belum dipsatikan kenapa tersangka tersebut menolak didampingi Penasehat Hukum. Dimana seharusnya, dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersangka harus membawa Penasehat Hukum untuk mendampinginya.
“Sesuai dengan Pasal 54 dan pasal 56 KUHP, tersangka seharusnya didampingi pengacara atau PH dalam pemeriksaan. Tapi tersangka menolak dan mengatakan tidak ada pengacara mendampinginya,” kata Kepala Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito melalui Kasi Datun Kejari Fauzan.
Saat pemeriksaan tersebut, Kejari juga mengajukan akan menyediakan pengacara negara. Tetapi kembali, tersangka menolak untuk didampingi pengacara. Sehingga, Kejari melakukan ekspose langsung di ruang pemeriksaan Kejari tempat tersangka dilakukan pemeriksaan.
“Menurut beliau, ia mau diperiksa. Tapi saya tunda sementara, baru pertanyaan pembukaan dan baru tiga poin pertanyaan saja yang kita berikan,” ucap Kasi Datun Kejari Fauzan yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada tersangka AH, ia enggan berkomentar. Ia langsung menunjuk Kasi Datun untuk memberikan penjelasan.
Selain tersangka, Kejari juga melakukan pmeriksaan terhadap dua orang lainnya. Masing-masing Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang diperiksaa sebagai saksi untuk yang ketujuh kalinya dan satu tersangka lainnya yakni ES yang diperiksa sesuai dengan prosedur dan didampingi pengacara hukum.
“Selain tersangka AH, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap ES dengan didampingi pengacara dan Wali Kota yang diperiksa dan sudah pulang sekarang,” demikian Fauzan.(dex)