Rufal Mitara

Rufal Mitara

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu selasa (28/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, mantan Dishubkominfo Kota Bengkulu Rufal Mitra divonis penjara oleh Majelis hakim selama 2,9 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Muarif menyatakan bahwa tervonis Rufal dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi uang parkir sebesar Rp 660 juta dari dana PAD di Kota Bengkulu. Setelah menyuruh tervonis berdiri Hakim langsung membacakan hasil vonis.

“Pertama Rufal terlah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua menghukum terdakwa diatas oleh karena itu terpidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Hakim.

Namun hal ini dibantah oleh Rufal, ia tidak sependapat dengan hakim yang membacakan vonisnya tersebut. Menurutnya, ia melakukan tugas tersebut sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Dimana pelelangan parkiran tersebut memang tidak ada, dan belum ada keputusan yang jelas. Sehingga, ia secara langsung menunjukan orang ketiga.

“Yang disampaikan Majelis tadi saya tidak berpendapat sebenarnya tidak seperti itu jadi intinya saya mencari kerja untuk untuk negara, siapa yang mempunyai parkir? kan pegawai perhubungan juga Kalau parkir dulu dipegang Pemda Rp 180 setelah Dishub menjadi Rp 500. Rp 500 dikurang Rp 180 dimana sisanya, saya memutuskan mata rantai tersebut sehingga tidak ada pelelangan. Dan saat sudah putus maka saat itu adanya pelelangan, hal itu belum tepat momentumnya,” ungkap Rufal.

Namun, disisi lain ia tidak mempersalahkan karena telah menjatuhkan hukuman kepadanya. Namun Hakim harus jeli tentang permasalah yang dihadapi selama ini. Karena menurutnya, ia hanya menjalankan tugas negara.

“Bersalah tidak bersalah itu relatif, tapi tipikor tidak melihat kepada apanya. Tetapi yang kita lihat perbuatanya bukan akibatnya,” ucapnya.

Kasus ini bermula saat Rutfal menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika, Kota Bengkulu, ia memberikan pengelolaan pungutan parkir kepada pihak ketiga tanpa menggunakan proses lelang.(dex)