kupasbengkulu.com, Lebong – Tahun 2015 ini Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang izin usaha. Bukan tanpa alasan, jika mengacu pada Perda Nomor 15 tahun 2005 tentang izin usaha sudah bertentangan dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2009.

Dijelaskan Kepala Kantor KPT, Zainal Husni Toha melalui Kasi Perijinan Jasa Usaha, Kurniadi bahwa dalam Permendagri tersebut menerangkan jika pengurusan ijin usaha hanya dibuat sekali untuk seterusnya, sedangkan Perda nomor 15 tahun 2015 pengurusan ijin dilakukan setahun sekali.

“Perda tersebut sejak tahun 2005 belum pernah dilakukan revisi. Padahal, nominal angka yang terdapat dalam perda cenderung stagnan atau tidak mengalami perubahan. Jika dibandingkan, nominal itu sudah berbeda dengan saat sekarang. Coba saja, uang Rp 100 ribu duli dan sekarang sudah berbeda. Perda itu juga sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 27 tahun 2009,” kata Kurniadi.

Ditambahkan Kurniadi, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kanwil Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.

Ia mengatakan, bahwa pihak menkumham menyarankan untuk membentuk Perda baru terkait hal tersebut.

“Hal ini sudah kami koordinasikan kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Mereka lebih menyarankan untuk membuat Perda baru ketimbang merivisi yang lama,” sambungnya.

Ditanya sejauh ini sampai dimana proses usulan Perda perijinan itu, Kurnidai mengatakan sudah masuk ke bagian hukum. Dalam waktu dekat, bagian hukum akan menyampaikan ke badan legislatif (Banleg).

“Ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lebong. Selama ini kita sulit mencapai target terkhusus pada perijinan karena masih mengacu pada Perda yang lama,” demikian Kurniadi.(spi)