KPU Benteng Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Balon


KPU Benteng Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Balon

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), menyerahkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon kepada tim bakal calon. Ini dilakukan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di tingkat PPS dan PPK, sehingga tim dapat mendampingi saat tahap verifikasi dimulai.

“Pelaksanakan verifikasi faktual tingkat PPS ini akan dilakukan selama 14 hari, dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September mendatang,” ujar Divisi Teknis dan Data KPU Benteng, Supirman, Senin (22/08/2016).

Dari hasil verifikasi yang dilakukan PPS, selanjutnya akan diserahkan kepada PPK. Hal ini sebagaimana PKPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2017.

Masih kata Supirman, verifikasi adminitratif yang dilakukan oleh KPU melalui Sistim Aplikasi Pencalonan (SILON) menghapuskan kegandaan identik. Jumlah dukungan sah yang ditentukan oleh KPU sebanyak 7.894 dukungan.

“Jika pasangan calon belum mencukupi jumlah dukungan yang ditentukan, maka pasangan calon wajib melakukan perbaikan dukungan dengan dua kali lipat dukungan dalam kekurangan dukungan tersebut,” tambahnya.

Dari empat pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen, berdasarkan SILON diketahui pasangan Arsyad-Medio mengantongi 7.981, Meidi-Irwan Jaya dengan 8.183 dukungan, Hendri Koestomo-Ismail Bakaria dengan 2.287 dukungan, serta M Sabri-Liana Naini dengan 6.233 dukungan. (adk)