Sabtu, Juni 28, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKPU Kota Tolak Laporkan Data Pemilu Via SMS

KPU Kota Tolak Laporkan Data Pemilu Via SMS

DCIM140MEDIA

kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Bengkulu mengusulkan perubahan salah satu poin dirancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), berupa pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).  Poin yang dimaksud terkait pelaporan data rekapitulasi hasil pemilu melalui pesan singkat (SMS). Disebutkan satu hari setelah pemilu setiap KPP harus mengirimkan hasil rekapitulasi penghitungan suara langsung ke KPU RI melalui SMS.

Anggota KPU Kota Bengkulu Devisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, M. Alim. MS, S.Sos menjelaskan berdasarkan pengkajian, salah satu poin rancangan PKPU tersebut memang harus dihilangkan. Sebab, menurut dia, tidak semua daerah memiliki akses telekomunikasi yang memadai, selain itu pelaporan melalui SMS berpeluang salah dalam pengetikan.

“Kami menilai poin tersebut sangat krusial, karena tidak semua daerah mempunyai sinyal yang bagus, jadi bagaimana mereka yang berada di perbatasan atau di daerah terpencil. Lagi pula peluang kesalahan pengetikan sangat besar, makanya kami mengusulkan poin itu dihapus,” jelas Alim, Selasa (21/1/2014).

Tidak hanya itu, pihak KPU Kota juga mengusulkan agar ayat di dalam pasal 49 PKPU mengenai pengesahan surat suara diperjelas, karena dianggap masih samar. Dijelaskan untuk pemilihan legislatif suara sah apabila mencoblos tanda gambar partai politik atau mencoblos nama caleg partai politik. Sementara belum ada ketentuan mengenai pengesahan surat suara, apabila pemilih mencoblos keduanya, tanda gambar partai politik dan nama caleg.

“Ini yang kami pertanyakan, apabila pemilih mencoblos keduanya maka suaranya sah atau tidak? Kan belum ada kejelasan disitu,” demikian Alim. (beb)