Ketua KPU Seluma Warening Pasangan Calon Bupati Kabupaten.

Ketua KPU Seluma Rosdi Efendi, Warening Pasangan Calon Bupati Kabupaten.

Kupasbengkulu.com, Seluma – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Rosdi Effendi mengatakan, hingga saat ini pihak KPU Seluma masih menunggu salinan SK pemberhentian calon kepala daerah, dari PNS dan DPRD. Ini terhitung 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Lewat tanggal 22 oktober 2015, maka calon dianggap tidak memenuhi syarat. Secara otomatis dinyatakan gugur”, jelas Rusdi.

Hal ini sesuai PKPU No 12 tahun 2015, perubahan atas PKPU No 9 pasal 68 ayat 1 tentang Pilkada. Kami sudah dua kali mengirimkan surat, untuk mengingatkan tentang batas waktu penyampaian surat pemberhentian pejabat berwenang, kata Rusdi.

Sementara saat ini, sudah ada dua Paslon dari anggota DPRD yang menyerahkan salinan SK pemberhentian, yaitu Herwan Effendi anggota DPRD Seluma dan Salehan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.  “Untuk saudara Gustianto, hingga saat ini belum menyerahkan salinan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu”  jelasnya.(Cee)