kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Tim Pemenangan Hijazi – Iqbal optimistis gugatan yang dilayangkan tim Fatrolazi – Nurul Khairiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu akan mental.

Hal ini dipaparkan oleh ketua Tim Pemenangan Hijazi – Iqbal, Andrian Wahyudi pada kupasbengkulu.com. Sebelumnya, Tim pemenangan Fatrol – Nurul sempat menggelar jumpa pers, terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada oleh pasangan Hijazi – Iqbal Dan meneruskannya ke MK.

Yudi menyatakan, gugatan tersebut belum memenuhi regulasi PKPU sehingga kemungkinan besar akan gagal. Sebab, lanjutnya, sesuai peraturan tersebut, gugatan baru bisa diajukan apabila selisih suara sebesar 1,5 persen. Sedangkan selisih suara dari kedua pasangan tersebut adalah sekitar 3,5 persen atau lebih dari 3.500 suara.

“Dengan selisih yang cukup jauh tersebut, kita yakin gugatan tersebut akan gagal,”ungkapnya.

Meskipun begitu, lanjut Yudi, pihaknya masih akan terus memantau perkembangan gugatan tersebut. Bahkan, informasi terhimpun, Hijazi juga baru pulang dari Jakarta usai memantau perkembangan gugatan dari kubu Fatrol – Nurul tersebut. (vai)