Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHRejang Lebong2015, BPN Lebong Targetkan 2.850 Prona

2015, BPN Lebong Targetkan 2.850 Prona

J
Kasi Sengketa, Rouslan

Lebong, kupasbengkulu.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, kembali akan melaksankan kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Tahun 2015 yaitu degan menargetkan pensertifikatan sebanyak 2.850 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Nur Rahmanto melalui Kasi Sengketa, Rouslan mengungkapkan target tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2014 yakni sebanyak 2.200 Prona. Rouslan yang juga koordinator Prona menegaskan, tertib administrasi pertanahan menjadi prinsip dasar dalam pelaksanaan Prona tersebut, serta berlandaskan niat yang kuat untuk bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas.

“Tanah-tanah yang ditargetkan pensertifikatannya itu tersebar di 12 kecamatan. Jadi kita bentuk 6 tim untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan melakukan penyuluhan. Masing-masing tim menangani 2 kecamatan,” ujar Rouslan.

Rouslan menambahkan, pembiayaan sertifikasi tanah dalam kegiatan Prona seluruhnya dibebankan kepada APBN melalui alokasi DIPA BPN. Peserta Prona hanya menanggung biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai, dan BPHTB/PPh.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi kelengkapan administrasi si pemohon seperti materai dan sebagainya itu menjadi tanggung jawab pemohon,” tambahnya.

Kemudian, dirinya merincikan kegiatan ruang prona meliputi penyuluhan, pengmpulan data alat bukti atau alas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman kalau tanah itu milik adat, penerbitan SK hak, dan penyerahan SK Hak tersebut.

“Mudah-mudahan semua kegiatan tersebut akan selesai dalam satu tahun anggaran ini,” demikian Rouslan.(spi)