Bibit palsu asal Sumut yang berhasil diamankan petugas Polres Kaur dari penjual asal Sumut.

Bibit palsu asal Sumut yang berhasil diamankan petugas Polres Kaur dari penjual asal Sumut.

KUPASBENGKULU.com, KAUR- Lima warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang menjual bibit sawit di daerah Kabupaten Kaur terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kaur, pasalnya keempat warga Sumut

MA (34), RD (33), DI (33), Ro (29) dan RI (27) yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Kec Rambutan Kabupaten Sumatera Utara diduga telah melakukan pemalsuan bibit sawit.

Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Humas Polres Kaur Thabrani didampingi Kanit Tipidter (Tindak Pidana tertentu) Bripka Jumidil mengatakan modus kelimanya yakni menawarkan bibit ke masyarakat Kecamatan Muara Sahung dan Luas dengan menyakinkan warga bahwa bibit tersebut bagus dan berkualitas.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa warga Sumatera Utara tersebut menjual bibit kelapa sawit yang diduga mengedarkan bibit tidak sesuai dengan label atau pemalsuan. Untuk bukti awal sementara kita mengamankan satu (1) kotak bibit sawit yang berisi 19 bungkus/kampil,” pungkas Jumidil, Senin (04/05/2015).

Jumidil menjelaskan jika kelimanya ditangkap di Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas pada Minggu (03/05/2015) pukul 18.15 Wib. Kelima warga Sumut tersebut sudah diamankan pihak Polres Kaur bersama barang bukti berupa 19 bungkus bibit sawit serta satu unit mobil Avanza warna kuning metalik dengan nomor polisi BM 1805 NL.

“Untuk bibit yang ditawarkan satu bungkus itu bervariasi hingga Rp 500 ribu. Dalam satu bungkus berisi 200 butir bibit, dari hasil pengakuan merekabibit yang telah terjual yakni 32 bungkus yakni di Sumatera Barat (Padang) 28 bungkus. Dan di Kabupaten Seluma 4 bungkus. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 60 Ayat 1 C UU no 12 th 1992. Tentang budidaya tanaman, saat ini masih dalam tahap proses pengembangan,” ungkap Jumidil. (mty)