Rumah sakit Tiara Sella

Rumah sakit Tiara Sella

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mahkamah Agung memerintahkan agar Wali Kota Bengkulu mencabut izin operasi Rumah Sakit Tiara Sella. Perintah ini termuat dalam putusan MA nomor 491K/TUN/2013.

Putusan tersebut memuat empat keputusan yakni bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalil-dalil, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, banding PTUN di Medan, menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Anas Kassad untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 195 tahun 2012 tentang perpanjangan izin operasional sementara Rumah Sakit Umum Tiara Sella.

Ketiga, mewajibakn tergugat dalam hal ini wali kota mencabut SK wali kota Bengkulu Nomor 195 tahun 2012 tentang perpanjangan izin operasional sementara Rumah Sakit Umum Tiara Sella.

Keempat, menghukum tergugat dalam hal ini wali kota dan RS Tiara Sella untuk membayar semua biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Juru bicara Anas Kassad, Najmudin M. Rasul, mengatakan berdasarkan keputusan MA ini pihaknya akan melakukan pertemuan ke DPRD, Pemkot Bengkulu agar putusan MA ini dipatuhi.

“Kami akan meminta kepada wali kota agar putusan ini dipatuhi,” kata Anas Kassad.

Perkara gugatan ini bermula pada tahun 2010 dugaan pencemaran lingkungan berupa air sumur yang dirasakan Anas Kassad beserta warga sekitar rumah sakit mengalami perubahan berupa gatal-gatal saat bersentuhan dengan air sumur.

Selanjutnya, ia meminta laboratorium Universitas Bengkulu untuk melakukan penelitian hasilnya menunjukkan telah terjadi pencemaran, konsultasi dengan DPRD, wali kota, dan kepolisian telah dilakukan namun tak ada hasil yang memuaskan.

Sehingga pihak Anas melakukan gugatan ke PTUN Bengkulu hasilnya gugatan Anas ditolak, upaya banding dilakukan dan gugatannyta diterima lalu pihak rumah sakit menyatakan kasasi.

Persidangan kasasi akhirnya MA memutuskan bahwa gugatan Anas Kassad diterima dan RS Tiara Sella harus dicabut izin operasinya.

Sementara itu pihak RS Tiara Sella saat dimintai konfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan terhadap putusan MA tersebut.(kps)