(sedang menelepon) Suwardi Latif tersangka SPPD fiktif 2010

(sedang menelepon) Suwardi Latif tersangka SPPD fiktif 2010

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Mantan Sekwan DPRD Rejang Lebong periode 2010-2013, Suwardi Latif, akhirnya ditetapkan tersangka pertama dalam kasus SPPD Fiktif tahun 2010.

Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong baru satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Informasi terhimpun, kasus ini sudah sempat molor hingga tiga tahun.

Dikonfirmasi, tersangka melalui kuasa hukumnya, Hadi Sasmita menyatakan, bahwa kliennya tidak ditahan. Penyebabnya, tersangka sudah berlaku kooperatif dibuktikan dengan selalu memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan. Namun, Hadi menyatakan, seharusnya tidak hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dalam kasus ini penyelewengan dana tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Jelas harus ada Tersangka lain yang ditetapkan oleh penyidik,” ungkap Hadi.
Pemeriksaan tersangka dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Curup. Sebanyak 25 pertanyaan diberikan para penyidik pada tersangka terkait realisasi dana tersebut.

Informasi yang didapat kupasbengkulu.com, penyidik Kejari Curup juga sempat memeriksa 30 anggota DPRD RL periode 2009-2014. Dari pemeriksaan itu, pihak Kejari sempat menduga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,8 miliar sesuai estimasi (perkiraan sementara) dari total pagu anggaran rutin DPRD senilai Rp 5,7 miliar. Namun belakangan sesuai hasil audit BPKP nilai kerugian turun menjadi Rp 770 juta. (vai)